PENGERTIAN CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY
CSR (Corporate Social Responsibility) adalah suatu
konsep atau tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai rasa tanggung jawab
perusahaan terhadap social maupun lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada,
seperti melakukan suatu kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sekitar dan menjaga lingkungan, memberikan beasiswa untuk anak tidak
mampu di daerah tersebut, dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan
untuk membangun desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna
untuk masyarakat banyak, khususnya masyarakat yang berada di sekitar perusahaan
tersebut berada. Corporate Social
Responsibility (CSR)
merupakan sebuah fenomena dan strategi yang digunakan perusahaan untuk
mengakomodasi kebutuhan dan kepentingan stakeholder-nya.
CSR dimulai sejak era dimana
kesadaran akan sustainability
perusahaan jangka panjang adalah lebih penting daripada sekedar profitability perusahaan.
Kegiatan CSR akan menjamin
keberlanjutan bisnis yang dilakukan. Hal ini disebabkan karena :
1.
Menurunnya gangguan social yang
sering terjadi akibat pencemaran lingkungan, bahkan dapat menumbuh kembangkan
dukungan atau pembelaan masyarakat setempat.
2.
Terjaminnya pasokan bahan baku
secara berkelanjutan untuk jangka panjang.
3.
Tambahan keuntungan dari unit bisnis
baru, yang semula merupakan kegiatan CSR yang dirancang oleh korporat.
Adapun 5 pilar yang mencakup
kegiatan CSR yaitu:
1.
Pengembangan kapasitas SDM di
lingkungan internal perusahaan maupun lingkungan masyarakat sekitarnya.
2.
Penguatan ekonomi masyarakat sekitar
kawasan wilayah kerja perusahaan.
3.
Pemeliharaan hubungan relasional
antara korporasi dan lingkungan sosialnya yang tidak dikelola dengan baik
sering mengundang kerentanan konflik.
4.
Perbaikan tata kelola perusahaan
yang baik
5.
Pelestarian lingkungan, baik
lingkungan fisik, social serta budaya.
TUJUAN
DAN MANFAAT CORPORATE SOCIAL
RESPONSIBILITY
Program CSR sudah mulai bermunculan di Indonesia
seiring telah disahkannya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adapun
isi Undang-Undang tersebut yang berkaitan dengan CSR, yaitu:
Pada pasal 74 di Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, berbunyi:
1)
Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang
dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan.
2)
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
3)
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan pada pasal 25 (b) Undang – Undang Penanaman Modal menyatakan
kepada setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial
perusahaan. Dari kedua pasal diatas dapat kita lihat bagaimana pemerintah
Indonesia berusaha untuk mengatur kewajiban pelaksanaan CSR oleh perusahaan
atau penanam modal
Definisi CSR menurut World Business
Council on Sustainable Development adalah komitmen dari
bisnis/perusahaan untuk berperilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan
ekonomi yang berkelanjutan, seraya meningkatkan kualitas hidup karyawan dan
keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat luas. Wacana Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (Corporate Social Responsibility) yang kini
menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi
yang penting, karena itu kian banyak pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak
terkait mulai merespon wacana ini, tidak sekedar mengikuti tren tanpa memahami
esensi dan manfaatnya.
Program CSR merupakan investasi bagi perusahaan demi pertumbuhan dan
keberlanjutan (sustainability) perusahaan dan bukan lagi
dilihat sebagai sarana biaya (cost centre) melainkan sebagai
sarana meraih keuntungan (profit centre). Program CSR merupakan
komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan berkelanjutan (sustainable
development). Disisi lain masyarakat mempertanyakan apakah perusahaan yang
berorientasi pada usaha memaksimalisasi keuntungan-keuntungan ekonomis memiliki
komitmen moral untuk mendistribusi keuntungan-keuntungannya membangun
masyarakat lokal, karena seiring waktu masyarakat tak sekedar menuntut
perusahaan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan, melainkan juga
menuntut untuk bertanggung jawab sosial.Penerapan program CSR merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik (Good Coporate Governance). Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) agar perilaku pelaku bisnis mempunyai arahan yang bisa dirujuk dengan mengatur hubungan seluruh kepentingan pemangku kepentingan (stakeholders) yang dapat dipenuhi secara proporsional, mencegah kesalahan-kesalahan signifikan dalam strategi korporasi dan memastikan kesalahan-kesalahan yang terjadi dapat diperbaiki dengan segera.
Dengan pemahaman tersebut, maka pada dasarnya CSR memiliki fungsi atau peran strategis bagi perusahaan, yaitu sebagai bagian dari manajemen risiko khususnya dalam membentuk katup pengaman sosial (social security). Selain itu melalui CSR perusahaan juga dapat membangun reputasinya, seperti meningkatkan citra perusahaan maupun pemegang sahamnya, posisi merek perusahaan, maupun bidang usaha perusahaan.
Dalam hal ini perlu ditegaskan bahwa CSR berbeda dengan charity atau sumbangan sosial. CSR harus dijalankan di atas suatu program dengan memerhatikan kebutuhan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Sementara sumbangan sosial lebih bersifat sesaat dan berdampak sementara. Semangat CSR diharapkan dapat mampu membantu menciptakan keseimbangan antara perusahaan, masyarakat dan lingkungan. Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan ini diharapkan dapat kembali menjadi budaya bagi bangsa Indonesia khususnya, dan masyarakat dunia dalam kebersamaan mengatasi masalah sosial dan lingkungan.
Keputusan manajemen perusahaan untuk melaksanakan program-program CSR secara berkelanjutan, pada dasarnya merupakan keputusan yang rasional. Sebab implementasi program-program CSR akan menimbulkan efek lingkaran emas yang akan dinikmati oleh perusahaan dan seluruh stakeholder-nya. Melalui CSR, kesejahteraan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat lokal maupun masyarakat luas akan lebih terjamin. Kondisi ini pada gilirannya akan menjamin kelancaran seluruh proses atau aktivitas produksi perusahaan serta pemasaran hasil-hasil produksi perusahaan. Sedangkan terjaganya kelestarian lingkungan dan alam selain menjamin kelancaran proses produksi juga menjamin ketersediaan pasokan bahan baku produksi yang diambil dari alam.
Bila CSR benar-benar dijalankan secara efektif maka dapat memperkuat atau meningkatkan akumulasi modal sosial dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Modal sosial, termasuk elemen-elemennya seperti kepercayaan, kohesifitas, altruisme, gotong royong, jaringan dan kolaborasi sosial memiliki pengaruh yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi. Melalui beragam mekanismenya, modal sosial dapat meningkatkan rasa tanggung jawab terhadap kepentingan publik, meluasnya partisipasi dalam proses demokrasi, menguatnya keserasian masyarakat dan menurunnya tingkat kekerasan dan kejahatan.
Tanggung jawab perusahaan terhadap kepentingan publik dapat diwujudkan melalui pelaksanaan program-program CSR yang berkelanjutan dan menyentuh langsung aspek-aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian realisasi program-program CSR merupakan sumbangan perusahaan secara tidak langsung terhadap penguatan modal sosial secara keseluruhan. Berbeda halnya dengan modal finansial yang dapat dihitung nilainya kuantitatif, maka modal sosial tidak dapat dihitung nilainya secara pasti. Namun demikian, dapat ditegaskan bahwa pengeluaran biaya untuk program-program CSR merupakan investasi perusahaan untuk memupuk modal sosial.
Dyah Ayu Pujaningrum (12212331)
4EA22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar