Jumat, 06 November 2015

ANALISA KEJADIAN DEMO BURUH



TUGAS SOFTSKIL ANALISA KEJADIAN DEMO BURUH


Demo Buruh Di Kawasan Industri EJIP
URBANCIKARANG.COM - Buruh Cikarang dan sekitarnya berencana menggelar aksi maraton unjuk rasa mulai Jumat (30/10/2015) dan bergabung dengan buruh-buruh khususnya di Jabodetabek. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui keterangan persnya di Jakarta yang diterima urbancikarang.
Dikatakannya, bagi buruh, PP Pengupahan No 78 /2015 yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi adalah bencana besar bagi buruh Indonesia. Bagaimana tidak, pendapatan buruh Indonesia yang berbasis Upah minimum hanya sebesar 1,1 juta-2,9 juta, akan makin jauh tertinggal dari negara-negara lainnya seperti Filipina, Thailand, Cina yang upahnya telah mencapai 3,5-4 jutaan.
"Protes buruh terhadap PP 78 ini bukan hanya pada kontennya, melainkan pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan mendengarkan aspirasi kaum buruh." Tegas Said Iqbal.
Diungkapkannya, isi atau pesan kuat dari PP Pengupahan yang sengaja di terbitkan beberapa hari jelang penetapan upah minimum dan bagian dari paket ke IV kebijakan ekonomi Jokowi adalah untuk membatasi kenaikan upah minimum sesuai pesanan para pengusaha. Melalui PP Pengupahan no 78 ini, lanjut Said, penetapan upah minimum oleh Gubernur/ Bupati tidak lagi menggunakan acuan utama yang diatur dalam pasal 84 ayat 4 UU Ketengakerjaan No 13/2013 yakni Gubernur/Bupati menetapkan upah minimum berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berbasis survey Kebutuhan hidup layak (KHL) dan angka pertumbuhan ekonomi serta produktivitas dan tentu saja angka inflasi, "karena survey KHL yang dilakukan berdasarkan survey KHL di tahun sebelumnya." Ungkapnya.
Ditambahkannya, pemerintah harusnya merespon keinginan buruh merevisi KHL. Sayangnya, pemerintah malah menghilangkan komponen KHL dalam formula penetapan kenaikan upah minimum. "Melalui PP 78 ini, kenaikan upah hanya berdasar angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi saja tidak lebih 10-11% ( inflasi 6%, pertumbuhan ekonomi 5%) PP Pengupahan 78 ini juga mereduksi peran dan partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah minimum, karena sudah di tetapkan melalui formula pasti dan menapikan rekomendasi dari serikat buruh." Imbuhnya.
Berikut rencana aksi demo buruh di bulan Oktober dan November 2015:
1. Aksi Nasional pada 30 Oktober 2015 buruh Cikarang dan sekitarnya menuju Jakarta dengan bertahan di Istana Negara
2. Aksi dan mogok daerah untuk melumpuhkan kawasan industri di Cikarang dan sekitarnya pada 2-10 November 2015.
3. Kampanye perlawanan melalui Parade/konvoi NTB/Bali -Jawa. Serta Long March Jalan Kaki Bandung Jakarta.
4. Mogok Nasional melumpuhkan kawasan kawasan industri, Pelabuhan, Jalan Tol dan Bandara pada 18 -20 November 2015.
Dalam aksi tersebut, tuntutan buruh yakni melakukan perlawanan kepada Presiden Jokowi sampai Presiden Jokowi membatalkan PP Pengupahan tersebut, menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum yang hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL), mendesak dan mengajak para Gubernur dan Bupati/ walikota untuk "Melawan" Presiden Jokowi dan menetapakan kenaikan UMP/UMK minimal sebesar 25% dari survey KHL yang benar.

SUMBER : http://www.urbancikarang.com/v2/page.php?halaman=Ini-rencana-demo-buruh-Oktober-November-2015#.Vj2LbSuKZyw

Dyah Ayu Pujaningrum (12212331)
4EA22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar