TUGAS SOFTSKIL ANALISA KEJADIAN DEMO BURUH
Demo
Buruh Di Kawasan Industri EJIP
URBANCIKARANG.COM - Buruh Cikarang dan sekitarnya
berencana menggelar aksi maraton unjuk rasa mulai Jumat (30/10/2015) dan
bergabung dengan buruh-buruh khususnya di Jabodetabek. Hal ini ditegaskan oleh
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melalui
keterangan persnya di Jakarta yang diterima urbancikarang.
Dikatakannya, bagi buruh, PP Pengupahan No 78 /2015
yang baru disahkan oleh Presiden Jokowi adalah bencana besar bagi buruh
Indonesia. Bagaimana tidak, pendapatan buruh Indonesia yang berbasis Upah
minimum hanya sebesar 1,1 juta-2,9 juta, akan makin jauh tertinggal dari
negara-negara lainnya seperti Filipina, Thailand, Cina yang upahnya telah
mencapai 3,5-4 jutaan.
"Protes buruh terhadap PP 78 ini bukan hanya
pada kontennya, melainkan pada proses penetapannya yang tidak melibatkan dan
mendengarkan aspirasi kaum buruh." Tegas Said Iqbal.
Diungkapkannya, isi atau pesan kuat dari PP
Pengupahan yang sengaja di terbitkan beberapa hari jelang penetapan upah
minimum dan bagian dari paket ke IV kebijakan ekonomi Jokowi adalah untuk
membatasi kenaikan upah minimum sesuai pesanan para pengusaha. Melalui PP
Pengupahan no 78 ini, lanjut Said, penetapan upah minimum oleh Gubernur/ Bupati
tidak lagi menggunakan acuan utama yang diatur dalam pasal 84 ayat 4 UU
Ketengakerjaan No 13/2013 yakni Gubernur/Bupati menetapkan upah minimum
berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan berbasis survey Kebutuhan hidup layak
(KHL) dan angka pertumbuhan ekonomi serta produktivitas dan tentu saja angka
inflasi, "karena survey KHL yang dilakukan berdasarkan survey KHL di tahun
sebelumnya." Ungkapnya.
Ditambahkannya, pemerintah harusnya merespon
keinginan buruh merevisi KHL. Sayangnya, pemerintah malah menghilangkan komponen
KHL dalam formula penetapan kenaikan upah minimum. "Melalui PP 78 ini,
kenaikan upah hanya berdasar angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi saja
tidak lebih 10-11% ( inflasi 6%, pertumbuhan ekonomi 5%) PP Pengupahan 78 ini
juga mereduksi peran dan partisipasi serikat buruh dalam penetapan upah
minimum, karena sudah di tetapkan melalui formula pasti dan menapikan
rekomendasi dari serikat buruh." Imbuhnya.
Berikut rencana aksi demo buruh di bulan Oktober dan
November 2015:
1. Aksi Nasional pada 30 Oktober 2015 buruh Cikarang
dan sekitarnya menuju Jakarta dengan bertahan di Istana Negara
2. Aksi dan mogok daerah untuk melumpuhkan kawasan
industri di Cikarang dan sekitarnya pada 2-10 November 2015.
3. Kampanye perlawanan melalui Parade/konvoi
NTB/Bali -Jawa. Serta Long March Jalan Kaki Bandung Jakarta.
4. Mogok Nasional melumpuhkan kawasan kawasan
industri, Pelabuhan, Jalan Tol dan Bandara pada 18 -20 November 2015.
Dalam aksi tersebut, tuntutan buruh yakni melakukan
perlawanan kepada Presiden Jokowi sampai Presiden Jokowi membatalkan PP
Pengupahan tersebut, menolak formula dan mekanisme penetapan upah minimum yang
hanya berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dan menapikan survey Kebutuhan
Hidup Layak (KHL), mendesak dan mengajak para Gubernur dan Bupati/ walikota
untuk "Melawan" Presiden Jokowi dan menetapakan kenaikan UMP/UMK
minimal sebesar 25% dari survey KHL yang benar.
SUMBER
: http://www.urbancikarang.com/v2/page.php?halaman=Ini-rencana-demo-buruh-Oktober-November-2015#.Vj2LbSuKZyw
Dyah Ayu Pujaningrum (12212331)
4EA22
Tidak ada komentar:
Posting Komentar