Tugas I
PENGERTIAN IUS SOLI DAN IUS
SANGUINIS
Ada 2
asas dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak yang dianut negara-negara
didunia, yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis
(bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
Berikut
saya akan mencoba menjelaskan prinsip dari kedua asas tersebut dan beberapa
permasalahan yang timbul dengan penerapan kedua asas tersebut.
Pengertian
dari 2 asas di atas, yaitu:
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa
Latin untuk "hak untuk wilayah")
adalah
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara
yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir
sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya,
tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan
adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis,
agama, dll.
Contoh beberapa negara yang
menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat
Tugas
II
2.
Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk
darah")
adalah
asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang
menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga
negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status
kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan
berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang
menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti
negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut
asas ius sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysia
Masalah yang timbul dari kedua asas ini, yaitu:
1. Bipatride
Yakni
timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari
negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang
menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat
kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Misalnya:
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
2. Apatride
Yakni
kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi
karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli
melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak
ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang
mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
Tugas
III
KEWARGANEGARAAN
GANDA
Kewarganegaraan ganda adalah
sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakanwarga negara sah di
beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada
karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan
tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang
"memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim
sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena
itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau
lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.
Kewarganegaraan Ganda Terbatas
berdasarkan
UU No. 12 tahun 2006 pasal 4 jo c,d,h,l WNI :
·
4C.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
·
4D.
Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
·
4H.
Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh
seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
·
4I.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI,
yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
UU No. 12 tahun
2006
·
Pasal
5
o Anak WNI yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan
belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap
diakui sebagai WNI
o Anak WNI yang
belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran dan Permohonan
Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah
tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:
Tata Cara Pendaftaran:
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf
c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12
Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
1.
di
wilayah Indonesia, atau
2.
di
luar wilayah Indonesia
·
Dalam
hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan
kepada:
1.
Kepala
Perwakilan Republik Indonesia
2.
Pejabat
imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak
Berkewarganegaraan Ganda.
·
Pendaftaran
Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia
yang memuat paling sedikit:
1.
nama
lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
2.
tempat/tanggal
lahir
3.
jenis
kelamin
4.
alamat
5.
nama
orang tua
6.
kewarganegaraan
orang tua, dan
7.
status
perkawinan orang tua
·
Formulir
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
1.
Kutipan
Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified
true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
2.
akta
perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
3.
Paspor
kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
4.
Paspor
kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan
asing
5.
Pas
foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran 4 x 6
cm sebanyak 4 lembar.
·
Pendaftaran
akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat
penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi. Bukti pendaftaran
diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan berkas
pendaftaran.
·
Apabila
Anak Berkewarganegaraan Ganda telah memiliki Paspor Biasa RI, selain diberikan
bukti pendaftaran, juga akan dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsement Paspor Biasa RI.
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum
berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI.
·
Paspor
Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh
satu) tahun.
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran
berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan
Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Tata Cara Permohonan Fasilitas Keimigrasian:
·
Setiap
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing, dapat
diberikan Fasilitas Keimigrasian.
·
Fasilitas
Keimigrasian berupa:
1.
pembebasan
dari kewajiban memiliki Visa
2.
pembebasan
dari kewajiban memiliki ijin keimigrasian dan ijin masuk kembali, dan
3.
pemberian
tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI
·
Fasilitas
Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, dan permohonan tersebut dapat
dilakukan di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia.
·
Apabila
permohonan dilakukan di luar wilayah Indonesia, permohonan ditujukan kepada:
1.
Kepala
Perwakilan Republik Indonesia
2.
Pejabat
imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak
Berkewarganegaraan Ganda.
·
Fasilitas
Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan dalam bentuk kartu.
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian, harus
menggunakan Paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
·
Dalam
hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar menggunakan Paspor
kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda
keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda
pada kartu embarkasi atau debarkasi
—-OOO—
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih
Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
·
Pernyataan
Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan
asing.
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
1.
anak
yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2.
anak
yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
Catatan:
Affidavit adalah
surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat
keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian
kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·
Penyampaian
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik
Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
·
Penyampaian
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan
pada:
1.
Perwakilan
Republik Indonesia; atau
2.
Tempat
lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus
mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih
Kewarganegaraan (terlampir) dan disampaikan kepada Pejabat atau
Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
·
Bagi
yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih
Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
·
Bagi
yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
·
Jika
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan
Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
1.
meneruskan
penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta
persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
2.
mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak
Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
3.
memberikan
tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
dan pencabutan Affidafit.
·
Tanda
terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan
pencabutanAffidafit dapat
digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih
Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya
dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
·
Sebelum
ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak
Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
·
Penyampaian
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
·
Anak
Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan
pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan
(terlampir).
·
Pernyataan
Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda disampaikan
kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya
meliputi tempat tinggal anak.
·
Formulir
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
1.
Paspor
Republik Indonesia bagi yang memiliki;
2.
Affidavit; dan/atau
3.
Petikan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan
Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum
tanggal 1 Agustus 2006.
·
Jika
Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik
Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
1.
menerima
pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda;
2.
mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak
Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
3.
mencabut
Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
4.
memutakhirkan
data sebagai WNA.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu
Kewarganegaraan
·
Dalam
hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan
diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka
Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
1.
Affidavit;
2.
Paspor
Republik Indonesia; dan/atau
3.
Petikan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan
Tugas IV
Tata
Cara Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada Negara
Republik Indonesia atau Dengan Alasan Kepentingan Lain
Tata Cara Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada
Negara Republik Indonesia atau Dengan Alasan Kepentingan Lain
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Idonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".
Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan R.I kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan R.I kepada orang asing karena alasan kepentingan negara karena orang asing tersebut dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yuang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Usul pemberian Kewarganegaraan R.I diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait, yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup yang dilampiri dengan :
1. Foto copy akte kelahiran;
2. Daftar riwayat hidup;
3. Surat pernyataan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
4. Surat pernyataan bersedia menjadi warga negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;
5. Foto copy paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
6. Surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh kewarganegaraan R.I
7. Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara; dan
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Menteri meneruskan usul dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Presiden.
Setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I Preseiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pejabat memanggil Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada Orang Asing yang bersangkutan.
Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang Asing yang bersangkutan.
Dalam hal usulan ditolak, Presiden memberitahukan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan alasannya.
Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Idonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".
Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan R.I kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan R.I kepada orang asing karena alasan kepentingan negara karena orang asing tersebut dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yuang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.
Usul pemberian Kewarganegaraan R.I diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait, yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup yang dilampiri dengan :
1. Foto copy akte kelahiran;
2. Daftar riwayat hidup;
3. Surat pernyataan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
4. Surat pernyataan bersedia menjadi warga negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;
5. Foto copy paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
6. Surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh kewarganegaraan R.I
7. Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara; dan
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.
Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Menteri meneruskan usul dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Presiden.
Setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I Preseiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pejabat memanggil Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada Orang Asing yang bersangkutan.
Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang Asing yang bersangkutan.
Dalam hal usulan ditolak, Presiden memberitahukan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan alasannya.
Referensi :
3.
http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/08/Tata-Cara-Pemberian-Kewarganegaraan-Kepada-Orang-Asing-Yang-Berjasa-Kepada-Negara-Republik-Indonesia#.U2cf6R2-orE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar