Minggu, 04 Mei 2014

KEWARGANEGARAAN



Tugas I
PENGERTIAN IUS SOLI DAN IUS SANGUINIS 

      Ada 2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seorang anak yang dianut negara-negara didunia, yaitu:
- Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah").
- Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah").
      Berikut saya akan mencoba menjelaskan prinsip dari kedua asas tersebut dan beberapa permasalahan yang timbul dengan penerapan kedua asas tersebut.
Pengertian dari 2 asas di atas, yaitu: 
1. Asas Ius Soli atau jus soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") 
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (terbatas). Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak yang lahir sebagai warganegaranya hanya apabila anak tersebut lahir di wilayah negaranya, tanpa melihat siapa dan darimana orang tua anak tersebut. Asas ini memungkinkan adanya bangsa yang modern dan multikultural tanpa dibatasi oleh ras, etnis, agama, dll. 
 Contoh beberapa negara yang menganut asas Ius Soli, yaitu:
- Argentina
- Brazil
- Jamaika
- Kanada
- Meksiko
- Amerika Serikat 




Tugas II
2. Asas Ius Sanguinis atau jus sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah")
      adalah asas pemberian kewarganegaraan berdasarkan keturunan orang tuanya. Negara yang menganut asas ini akan mengakui kewarganegaraan seorang anak sebagai warga negaranya apabila orang tua dari anak tersebut adalah memiliki status kewarganegaraan negara tersebut (dilihat dari keturunannya). Asas ini akan berakibat munculnya suatu negara dengan etnis yang majemuk.Contoh negara yang menganut asas ini adalah negara-negara yang memiliki sejarah panjang seperti negara-negara Eropa dan Asia.
Contoh beberapa negara yang menganut asas ius sanguinis, yaitu:
- China
- Kroasia
- Jerman
- India
- Jepang
- Malaysia 
 Masalah yang timbul dari kedua asas ini, yaitu: 
1. Bipatride
      Yakni timbulnya 2 kewarganegaraan. Hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Sehingga kedua negara (negara asal dan negara tempat kelahiran) sama-sama memberikan status kewarganegaraannya.
Misalnya:
Asep dan Nani adalah suami isteri yang bernegara B atau berasas Ius Sanguinis. Mereka berdomisili di negara A yang berasas Ius Soli . Kemudian lahirlah anak mereka, Udin. Menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Udin adalah warga negaranya karena mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Begitu pula menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Udin juga warga negaranya, karena tempat kelahirannya di negara A yang menganut asas Ius Soli. Dengan demikian Udin mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
2. Apatride
      Yakni kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Keadaan ini terjadi karena seorang Ibu yang berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.
Misalnya:
Alex dan Marie adalah suami isteri yang bernegara A atau berasas Ius Soli. Mereka berdomisili di negara B yang berasas Ius Sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Amel. Menurut negara A yang menganut asas Ius Soli, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Begitu pula menurut negara B yang menganut asas Ius Sanguinis, Amel tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Dengan demikian Amel tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.



Tugas III
KEWARGANEGARAAN GANDA
Kewarganegaraan ganda adalah sebuah status yang disematkan kepada seseorang yang secara hukum merupakanwarga negara sah di beberapa negara. Kewarganegaraan ganda ada karena sejumlah negara memiliki persyaratan kewarganegaraan yang berbeda dan tidak eksklusif. Secara umum, kewarganegaraan ganda berarti orang-orang yang "memiliki" kewarganegaraan ganda, tetapi secara teknis diklaim sebagai warga negara oleh masing-masing pemerintah negara bersangkutan. Karena itu, mungkin saja bagi seseorang menjadi warga negara di satu negara atau lebih, atau bahkan tanpa kewarganegaraan.

Kewarganegaraan Ganda Terbatas berdasarkan

UU No. 12 tahun 2006 pasal 4  jo c,d,h,l WNI :
·         4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
·         4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
·         4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
·         4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
UU No. 12 tahun 2006
·         Pasal 5
o    Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
o    Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:
Tata Cara Pendaftaran:
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
1.      di wilayah Indonesia, atau
2.      di luar wilayah Indonesia
·         Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
1.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia
2.      Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
·         Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
1.      nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
2.      tempat/tanggal lahir
3.      jenis kelamin
4.      alamat
5.      nama orang tua
6.      kewarganegaraan orang tua, dan
7.      status perkawinan orang tua
·         Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
1.      Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
2.      akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
3.      Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
4.      Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
5.      Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran  4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
·         Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi. Bukti pendaftaran diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan berkas pendaftaran.
·         Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda telah memiliki Paspor Biasa RI, selain diberikan bukti pendaftaran, juga akan dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsement Paspor Biasa RI.
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI.
·         Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Tata Cara Permohonan Fasilitas Keimigrasian:
·         Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing, dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian.
·         Fasilitas Keimigrasian berupa:
1.      pembebasan dari kewajiban memiliki Visa
2.      pembebasan dari kewajiban memiliki ijin keimigrasian dan ijin masuk kembali, dan
3.      pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI
·         Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, dan permohonan tersebut dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia.
·         Apabila permohonan dilakukan di luar wilayah Indonesia, permohonan ditujukan kepada:
1.      Kepala Perwakilan Republik Indonesia
2.      Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
·         Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan dalam bentuk kartu.
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian, harus menggunakan Paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
·         Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar menggunakan Paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi
—-OOO—
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
·         Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
1.      anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
2.      anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
Catatan:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
·         Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
·         Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
1.      Perwakilan Republik Indonesia; atau
2.      Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir) dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
·         Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
·         Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
·         Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
1.      meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
2.      mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
3.      memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
·         Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutanAffidafit dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
·         Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
·         Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
·         Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
·         Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
·         Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
1.      Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
2.      Affidavit; dan/atau
3.      Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
·         Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
1.      menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda;
2.      mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
3.      mencabut Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
4.      memutakhirkan data sebagai WNA.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
·         Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
1.      Affidavit;
2.      Paspor Republik Indonesia; dan/atau
3.      Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan





Tugas IV

Tata Cara Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada Negara Republik Indonesia atau Dengan Alasan Kepentingan Lain

Tata Cara Pemberian Kewarganegaraan Kepada Orang Asing Yang Berjasa Kepada Negara Republik Indonesia atau Dengan Alasan Kepentingan Lain

Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (UU No. 12 Tahun 2006), "Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Idonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda".
Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan R.I kepada orang asing yang berjasa kepada Negara Republik Indonesia karena prestasinya luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, atau keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia. Presiden dapat memberikan Kewarganegaraan R.I kepada orang asing karena alasan kepentingan negara karena orang asing tersebut dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yuang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan meningkatkan kemajuan khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

Usul pemberian Kewarganegaraan R.I diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara atau lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait, yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermeterai cukup yang dilampiri dengan :
1. Foto copy akte kelahiran;
2. Daftar riwayat hidup;
3. Surat pernyataan setia kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945;
4. Surat pernyataan bersedia menjadi warga negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya;
5. Foto copy paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku;
6. Surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh kewarganegaraan R.I
7. Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara; dan
8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Menteri memeriksa persyaratan substantif pengusulan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan Menteri meneruskan usul dimaksud disertai dengan pertimbangan kepada Presiden.

Setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat R.I Preseiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pejabat memanggil Orang Asing yang bersangkutan secara tertulis untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan petikan Keputusan Presiden dikirim kepada Orang Asing yang bersangkutan.

Dalam hal anak-anak Orang Asing yang bersangkutan yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin ikut memperoleh status kewarganegaraan Orang Asing yang bersangkutan.

Dalam hal usulan ditolak, Presiden memberitahukan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan alasannya.


Referensi :
3.       http://www.jakarta.go.id/v2/news/2010/08/Tata-Cara-Pemberian-Kewarganegaraan-Kepada-Orang-Asing-Yang-Berjasa-Kepada-Negara-Republik-Indonesia#.U2cf6R2-orE

Tidak ada komentar:

Posting Komentar